Kamilus Tupen adalah seorang mantan TKI yang sebelumnya bekerja di Malaysia yang kemuadian menjadi petani dan warga Kampung (Lewo) Honihama, desa Tuwagoetobi, kecamatan Witihama, Adonara, NTT. Namanya mulai dikenal di tingkat nasional setelah kelompok tani yang dibidani dan dipimpinnya, yaitu Kelompok Tani Lewowerang (KTL), berhasil meraih penghargaan Kusala Swadaya. Kusala Swadaya adalah penghargaan di bidang kewirausahaan sosial yang diadakan Yayasan Bina Swadaya di Jakarta. KTL anggotanya memang kebanyakan para petani, tetapi KTL bukanlah kelompok tani biasa sebagaimana yang kita kenal. KTL adalah sebuah inovasi dari seorang Kamilus Tupen yang punya komitmen kuat untuk memberikan solusi atas persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dihadapi masyarakat kampung. KTL merupakan badan usaha yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat. Sebagai badan usaha rakyat, KTL menerapkan sistem ekonomi yang dilandasi nilai-nilai kerjasama dan solidaritas antar warga. Melalui dan bersama KTL, Kamilus mengoreksi sistem ekonomi modern yang melahirkan banyak penderitaan dalam masyarakat. Dengan itu ia sekaligus membuktikan bahwa sistem ekonomi alternatif itu mungkin.
![]() |
| Kamilus Tupen |
Tahun 2001 Kamilus memutuskan berhenti menjadi TKI. Ia merasa, selama bekerja sebagai TKI ia menjalani kehidupan yang palsu. Hidupnya hanya terfokus untuk mengejar uang. Potensinya sebagai pribadi, sebagai manusia utuh sama sekali tidak tergali.
Tahun 2004 Kamilus memutuskan untuk fokus menggarap lahan dan menjadi petani. Ia menanam ubi kayu dan kacang tanah. Oleh para warga di kampungnya ia diejek dan dianggap tidak tahu cara bertani. Namun pada saat panen, warga berubah pikiran dalam menilai Kamilus. Kamilus mampu menunjukkan bahwa hasil produksi ubi kayunya jauh di atas produksi ubi kayu yang dihasilkan warga.
Pada Maret 2010, sekelompok anak muda mendatangi Kamilus dan mengajaknya mengembangkan gagasan yg dulu pernah disampaikan Kamilus pada mereka. Saat itu Kamilus tidak menganggap serius permintaan anak-anak muda itu. Ia merespon ajakan anak-anak muda itu dengan meminta mereka mengumpulkan sedikitnya 30 orang. Kalau mereka berhasil mengumpulkan 30 orang, ia bersedia memenuhi ajakan mereka. Kalau tidak tersedia 30 orang yang ia persyaratkan, maka ia menganggap ide tentang badan usaha rakyat dan sistem ekonomi solidaritas belum waktunya untuk dijalankan.
Ia mengajak setiap orang mengumpulkan Rp 100 ribu untuk simpanan pokok. Dalam waktu dua minggu, ada 70 orang yang mendaftar untuk bergabung dan terkumpullah tujuh juta rupiah sebagai modal. Sejak saat itu pula terbentuklah Badan Usaha Rakyat dengan nama “Kelompok Tani Lewowerang” (KTL), yang menjalankan usaha simpan pinjam tenaga kerja.
Usaha simpan pinjam tenaga kerja dijalankan dengan memadukan antara tradisigemohing (kerja saling membantu/tolong menolong) dan koperasi kredit. Para anggota KTL membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 per bulan. Simpanan pokok dan simpanan wajib ini bisa dibayar dengan uang tunai atau dengan tenaga kerja. Warga yang menjadi anggota dapat meminjam dana dari KTL untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya untuk mengolah lahan, membangun rumah, mengurus kebun, dan berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang membutuhkan dana dan tenaga kerja. Dana yang dipinjam anggota dari KTL dikembalikan dalam waktu empat bulan. Peminjam dikenakan bunga sebesar 2 (dua) persen.
Bedanya dengan koperasi kredit, pinjaman anggota pada KTL tidak diberikan dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk voucher. Sekadar contoh, seorang anggota KTL meminjam dana untuk membangun rumah. KTL memberikan voucherpada anggota tersebut senilai jumlah dana yang dibutuhkan untuk membangun rumah. Dalam hal ini anggota yang meminjam dana untuk membangun rumah tersebut berperan sebagai “majikan”, yang akan membayar para buruh yang melakukan kerja gemohing membangun rumahnya. Para buruh yang dipekerjakan ini adalah sesama anggota KTL. Para buruh ini dibayar oleh majikan tidak dengan uang tunai melainkan dengan voucher yang diterimanya dari KTL. Para buruh selanjutnya akan menukarkan voucher tersebut dengan uang tunai pada KTL. Penukaran voucher dilakukan pada saat pertemuan KTL, yang diadakan pada setiap hari minggu.
Anggota yang meminjam dana dari KTL bisa mengembalikan pinjamannya dalam bentuk uang tunai atau bisa juga dengan tenaga kerja. Ini berarti, semua anggota KTL bisa berperan sebagai majikan dan sekaligus buruh. Di satu kegiatan (membangun rumah misalnya), seorang anggota KTL bisa berperan sebagai majikan yang membayar buruh dengan voucher, dan di kegiatan lain (mengolah lahan, misalnya) anggota yang sama bisa berperan sebagai buruh yang menerimavoucher. Voucher yang diterima saat anggota tersebut menjadi buruh bisa digunakan untuk membayar pinjaman. Para anggota KTL yang berperan sebagai buruh dan melakukan kerja gemohing dihargai atau dibayar sebesar Rp 5.000 per jam untuk pekerja biasa dan Rp 6.000 per jam untuk pekerja trampil. Sesuai kesepakatan, para pekerja perempuan dihargai Rp 4.000 per jam. Sebab dalam kerja gemohing, perempuan melakukan kerja-kerja yang dinilai lebih ringan dari kerja-kerja yang dilakukan para lelaki. Dalam hal ini KTL menerapkan sistem upah imbang kerja, di mana pekerjaan yang sama mendapatkan upah yang sama.
Selain menyediakan layanan simpan pinjam tenaga kerja, KTL juga memberikan beberapa layanan lain, di antaranya: 1) penyertaan modal usaha. KTL tidak memberikan pinjaman untuk investasi. Apabila ada anggota KTL yang membuka usaha dan membutuhkan tambahan modal, KTL memberikan dukungan dalam bentuk modal penyertaan dan asistensi manajemen agar usaha anggota ini lebih berpeluang untuk sukses. Dengan sistem modal penyertaan ini, maka usaha seorang anggota KTL menjadi usaha kolektif; 2) pembelian komoditi anggota. Anggota KTL kini tidak memiliki kesulitan untuk menjual hasil produksinya dengan harga pantas. Mereka bisa menjualnya langsung pada KTL, dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditawarkan tengkulak. Keuntungan dari penjualan komoditi anggota oleh KTL ini dibagi dua, 75 persen untuk pemilik komoditi dan 25 persen untuk KTL. Dengan cara ini anggota KTL mendapatkan keuntungan ganda. Selain memperoleh harga lebih tinggi, mereka juga mendapatkan pembagian keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual; 3) Kios koperasi. Apabila ada anggota KTL yang kesulitan uang untuk membeli barang-barang kebutuhan, anggota tersebut dapat membuka pinjaman di koperasi dan mengambil barang di kios KTL; 4)Tabungan pendidikan. KTL memfasilitasi anggota untuk mempersiapkan biaya bagi pendidikan anak dengan cara menyisihkan sebagian hasil kerjanya untuk ditabung di KTL.
KTL yang dibidani dan dipimpin Kamilus kini beranggotakan 325 orang dan jumlah simpanan anggota tak kurang dari Rp 197 juta. Jumlah simpanan KTL yang baru tiga tahun beroperasi ini bisa jadi terbilang kecil bila dibandingkan simpanan koperasi kredit di kampungnya. Namun manfaat dan efektivitas sistem KTL dirasakan secara luas oleh masyarakat kampung. Bahkan warga dari kampung-kampung lain tergerak mengikuti jejak KTL setelah mereka melihat keluasan manfaat dan efektivitas sistem KTL. Mereka kemudian membentuk kelompok dan menerapkan sistem yang sama seperti KTL. Setidaknya sudah ada 8 (delapan) kampung yang sudah membentuk badan usaha rakyat dan menerapkan sistem ekonomi solidaritas sebagaimana yang dijalankan KTL. Dalam hal ini Kamilus membantu proses pendirian badan usaha rakyat dan penerapan sistem ekonomi solidaritas di delapan kampung tersebut. (Sri Palupi, Kompasiana)
By : Anis Soraya
Twitter
Facebook


