Sekilas Tentang Kewirausahaan Sosial

Kewirausahaan sosial adalah kewirausahaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat bukan sekadar memaksimalkan keuntungan pribadi. Kewirausahaan sosial biasa disebut 'pengembangan masyarakat' atau “organisasi bertujuan sosial' (Tan, 2005:1). 
Menurut J. Gregory Dees, Professor of Sosial Entrepreneurship at Duke University yang mengatakan bahwa wirausaha sosial adalah pelaku reformasi atau revolusi sektor sosial (pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, lingkungan, seni dan sebagainya). Menurut Bill Drayton, CEO and Chair of Ashoka, wirausaha sosial adalah individu yang memiliki solusi inovatif untuk mengatasi masalah sosial dengan cara mengubah sistem, memberikan solusi dan memengaruhi masyarakat untuk melakukan perubahan. Menurut Muhamad Yunus, Founder of Grameen Bank, wairausaha sosial adalah inisiatif (ekonomi atau non ekonomi, bertujuan profit atau non profit) inovatif untuk membantu masyarakat. 

Bentuk Wirausaha Sosial
Ada beberapa bentuk wirausaha sosial menurut Tan (2005):
  1. Organisasi berbasis komunitas; Organisasi semacam ini biasanya dibuat untuk mengatasi masalah tertentu dalam komunitas (kelompok masyarakat), misalnya menyediakan fasilitas pendidikan untuk anak-anak miskin, panti sosial untuk anak terlantar dsb.
  2. Socially responsible enterprises; Wirausaha sosial ini berbentuk perusahaan yang melakukan usaha komersial untuk mendukung/membiayai usaha sosialnya. Sebagian keuntungan yang didapatkan dari organisasi profit ditujukan untuk mendukung/membiayai usaha sosialnya.
  3. Socio-economic atau dualistic enterprises; Wirausaha sosial ini berbentuk perusahaan komersial yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip sosial. Misalnya perusahaan yang melakukan daur ulang sampah rumah tangga, organisasi yang mempekerjakan orang cacat, kredit mikro untuk masyarakat pedesaaan. 

Sifat Wirausaha Sosial (Dees, 2001)
  1. Agen perubahan sosial. Mengadopsi misi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai sosial (bukan nilai hanya pribadi); Mengenali dan mengejar peluang baru untuk mewujudkan misi tersebut; Melakukan proses inovasi yang berkelanjutan, adaptasi, dan belajar; Bertindak berani tanpa dibatasi oleh sumber daya yang dimiliki; dan Meningkatkan akuntabilitas pada konstituen yang dilayani dan hasil kerja
  2. Kreatif dan inovatif. Kreativitas merujuk kepada pembentukan ide-ide baru, sementara inovasi adalah upaya untuk menghasilkan mengatasi masalah dengan menggunakan ide-ide baru tersebut. Dengan demikian, kreativitas merupakan titik permulaan dari setiap inovasi. Inovasi adalah kerja keras yang mengikuti pembentukan ide dan biasanya melibatkan usaha banyak orang dengan keahlian yang bervariasi tetapi saling melengkapi.
  3. Disiplin dan Bekerja keras. Seorang wirausaha melaksanakan kegiatannya dengan penuh perhatian. Rasa tanggung jawabnya tinggi dan tidak mau menyerah, walaupun dia dihadapkan pada rintangan yang mustahil diatasi. Menjalankan organisasi sosial bukan hal yang mudah. Ada banyak hambatan akan dihadapi seperti mengidentifikasi akar masalah sosial,mendapatkan modal, pendanaan, mengelola program, membangkitkanpartisipasi masyarakat, mengkomunikasikan ide/gagasan pada pihak lain dsb. Seluruh masalah itu hanya dapat diatasi dengan mental disiplin dan bekerja keras.
  4. Altruis. Sikap moral yang memegang prinsip bahwa setiap individu memiliki kewajiban membantu, melayani dan menolong orang lain yang membutuhkan. Tujuan tindakannya adalah kesejahteraan masyarakat secara umum. Wirausaha sosial harus memiliki sifat altruis ini karena seluruh tindakannya didorong oleh keinginan mengatasi masalah sosial. Tentu saja karena bekerja, ia mendapatkan imbalan material namun imbalan ini bukan menjadi pendorong utama.

By : Tundzirawati

Sumber:
  • Appanah, S. Dev., dan Estin, Brooke. (2009). ‘Social Entreprenuership Definition Matrix’. www.changefusion.com
  • Boschee,Jerr., dan McClurg, Jim. (2003).‘Toward a Better Understanding of Social Entreprenuership’. http://www.se-lliance.org/better_understanding.pdf
  • Tan, Wee-Ling., Williams, John., dan Tan, Teck-Meng. (2005). ‘Defining the ‘Sosial’ in ‘Sosial Entrepreneurship’: Altruism and Entrepreneurship’. International Entrepreneurship and Management Journal 1, pp 353-365

1 comments:

Fachrul mengatakan...

good..

Posting Komentar